Kota Bogor

Komisi I Ingatkan Pemkot Untuk Segera Terbitkan 103 Perwali

 

BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor, mengingatkan Pemerintah Kota Bogor untuk segera menerbitkan peraturan walikota (Perwali) yang belum diterbitkan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dalam rapat gabungan antara Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor beberapa waktu lalu.

 

“Dari catatan kami, sejauh ini masih ada 103 Perwali dari beberapa Perda yang belum dikeluarkan. Nah ini menyangkut juga terkait perizinan yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Jadi kami mengingatkan Pemkot Bogor itu agar segera dikeluarkan,” ujar pria yang akrab disapa SB ini, Senin (16/5).

 

Tak hanya itu, SB juga menyoroti perihal belum terintegrasinya perizinan yang saat ini sudah ada. Ia pung meminta agar DPMPTSP segera melakukan perbaikan dalam sisi pengintegrasian perizinan, agar kedepannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam menggunakan OSS.

 

“Jadi agar pelayanan perizinan bisa maksimal dan pengawasan juga berjalan, saya minta agar OSS itu bisa diintegrasikan dengan semuanya,” tegas SB.

 

Terakhir, SB juga menyinggung perihal perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor. Sejauh ini, SB menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan toko swalayan belum maksimal.

 

Padahal didalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket itu memiliki batas khusus 500 meter. Namun pada kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan.

 

Terlebih saat ini, di Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi. Sehingga, seharusnya pemerintah bisa lebih melindungi keberadaan pelaku UMKM dan Koperasi ketimbang membiarkan minimarket berkembangbiak di Kota Bogor.

 

“Jadi sudah jelas kami Komisi I DPRD Kota Bogor mendukung adanya moratorium minimarket, sekaligus menagih penerbitan perwali dari Perda Nomor 4 tahun 2021,” tegas Safrudin.

 

Untuk diketahui, dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisperindagkopUMKM) Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 diantaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).

Share

Recent Posts

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

1 jam ago

Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…

1 jam ago

Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang…

23 jam ago

Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN

BOGOR – Raih empat penghargaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tunjukkan…

1 hari ago

Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih

BOGOR - Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi…

6 hari ago

Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras

BOGOR – Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota…

6 hari ago

This website uses cookies.