Pemerintahan

Kolaborasi Pemkot dan DPRD Serahkan Bantuan 50 Kursi Roda Untuk Warga

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menyerahkan bantuan 50 kursi roda untuk warga Kota Bogor.

Penyerahan tersebut merupakan bantuan hasil aspirasi masyarakat Kota Bogor Tahun Anggaran 2025.

Jenal Mutaqin menegaskan, bahwa dalam menyelesaikan permasalahan di Kota Bogor tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, namun butuh kerja sama semua pihak untuk menyelesaikannya secara bersama-sama.

“Hari ini diserahkan bantuan kursi roda sebanyak 50 unit, tahun kemarin 20 unit, dan tahun depan 50 lagi. Harapannya bisa membantu warga yang membutuhkan, membawa keberkahan bagi Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor, serta dicontoh oleh pihak-pihak lainnya,” kata Jenal Mutaqin, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Rabu (23/4/2025).

Jenal Mutaqin menegaskan, bersama Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, ia siap bersinergi dan berkolaborasi untuk kepentingan masyarakat dengan program-program yang manfaatnya langsung dirasakan.

Ia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu yang memberikan dorongan bagi semua pihak untuk melihat bahwa sinergi dan kebersamaan antara Pemkot Bogor sebagai eksekutif dan DPRD Kota Bogor sebagai legislatif dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Dengan usaha bersama, kita berikhtiar menuntaskan permasalahan yang ada di Kota Bogor, mencoba mencari solusi, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta Kota Bogor,” ungkap Jenal Mutaqin.

Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, menuturkan bahwa penyerahan bantuan 50 kursi roda merupakan bentuk komitmen penuh terhadap program-program yang berkaitan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kota Bogor.

“Ini akan menjadi program rutin kami. Komitmen dan frekuensi kami sama, uang rakyat sebesar-besarnya kami konversikan menjadi program yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Bogor,” kata Said.

Ia juga menyebutkan bahwa dukungan dan komitmen kuat yang diberikan kepala daerah dan wakilnya menjadi dorongan serta penyemangat bagi DPRD Kota Bogor, yang memiliki fungsi budgeting, untuk berkolaborasi mewujudkan program tersebut.

Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, yang diinisiasi oleh Jenal Mutaqin saat masih menjadi anggota DPRD Kota Bogor, menurut Said merupakan hal penting dalam mengakomodasi para penyandang disabilitas di Kota Bogor untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja.

Kesinambungan program tersebut ditekankan oleh Said agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat Kota Bogor.

Recent Posts

Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih

BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian…

27 menit ago

39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan

BOGOR - Ada masa ketika seorang pemimpin datang membawa gagasan, bekerja bersama banyak orang, lalu…

34 menit ago

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

6 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

6 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

24 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

This website uses cookies.