Pemerintahan

KLH Tinjau Pembongkaran Bangunan Melanggar di Hulu DAS Ciliwung, 13 KSO Terancam Disanksi

BOGOR — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung terhadap proses pembongkaran bangunan yang dikenai sanksi administrasi dari pemerintah, Senin (13/7/2025).

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin milik PT Sakawayana, yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Lokasi ini berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang saat ini menjadi prioritas dalam program pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Hanif.

Ia mengapresiasi itikad baik dari PT Sakawayana yang telah menaati sanksi administrasi. Hanif menegaskan pemantauan akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, dan direksi PTPN.

Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lain yang telah dikenai sanksi administratif dan harus segera membongkar bangunan mereka. Jika tidak, kementerian akan memberlakukan sanksi lanjutan, termasuk pidana sesuai Pasal 114.

“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegas Hanif.

Pemerintah menargetkan seluruh pembongkaran di kawasan kerja sama PTPN dapat selesai paling lambat Agustus 2025, baik secara mandiri maupun secara paksa oleh aparat negara.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa KLH akan kembali melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap vila serta tempat wisata ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang diduduki tanpa izin, dengan luasan mencapai 400 hektar lebih.

Ia menekankan pentingnya kawasan hulu DAS Ciliwung, yang memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektar, terhadap kestabilan ekosistem dan pencegahan banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta.

“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana, pemerintah menargetkan pemulihan kawasan seluas lebih dari 7.000 hektar di hulu DAS Ciliwung.

“Amanat undang-undang jelas: jika penanggung jawab kegiatan tidak menaati perintah, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal satu tahun,” pungkas Hanif.

 

 

 

Recent Posts

Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjajaki kerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison dalam…

13 jam ago

Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura

BOGOR – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjalin kerja sama dengan Entech Global…

2 hari ago

Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan data pertanahan dan…

2 hari ago

Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama PT Bagasasi Asiatama…

5 hari ago

‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎

‎BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Universitas…

6 hari ago

Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya

​BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan…

6 hari ago

This website uses cookies.