Pemerintahan

KLH Tinjau Pembongkaran Bangunan Melanggar di Hulu DAS Ciliwung, 13 KSO Terancam Disanksi

BOGOR — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan peninjauan langsung terhadap proses pembongkaran bangunan yang dikenai sanksi administrasi dari pemerintah, Senin (13/7/2025).

Salah satu bangunan yang dibongkar adalah Nuansa Senja Cafe & Cabin milik PT Sakawayana, yang berlokasi di Jalan Citeko Panjang, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Lokasi ini berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang saat ini menjadi prioritas dalam program pemulihan lingkungan.

“Hari ini sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pihak pengelola telah memulai proses pembongkaran. Kami proyeksikan, dalam beberapa minggu ke depan, seluruh bangunan akan dirobohkan secara bertahap,” ujar Hanif.

Ia mengapresiasi itikad baik dari PT Sakawayana yang telah menaati sanksi administrasi. Hanif menegaskan pemantauan akan terus dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, dan direksi PTPN.

Namun demikian, Hanif mengingatkan bahwa masih terdapat 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lain yang telah dikenai sanksi administratif dan harus segera membongkar bangunan mereka. Jika tidak, kementerian akan memberlakukan sanksi lanjutan, termasuk pidana sesuai Pasal 114.

“Kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya menjadi pidana apabila tidak ada kepatuhan terhadap sanksi yang telah dikeluarkan,” tegas Hanif.

Pemerintah menargetkan seluruh pembongkaran di kawasan kerja sama PTPN dapat selesai paling lambat Agustus 2025, baik secara mandiri maupun secara paksa oleh aparat negara.

Lebih lanjut, Hanif menyatakan bahwa KLH akan kembali melakukan penyegelan dan pembongkaran terhadap vila serta tempat wisata ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang diduduki tanpa izin, dengan luasan mencapai 400 hektar lebih.

Ia menekankan pentingnya kawasan hulu DAS Ciliwung, yang memiliki luas tangkapan air sekitar 39 ribu hektar, terhadap kestabilan ekosistem dan pencegahan banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta.

“Diperkirakan beberapa bangunan yang melanggar telah berkontribusi terhadap peningkatan erosi dan debit air ke hilir, memperparah risiko banjir tahunan. Maka pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sebagai bagian dari strategi mitigasi bencana, pemerintah menargetkan pemulihan kawasan seluas lebih dari 7.000 hektar di hulu DAS Ciliwung.

“Amanat undang-undang jelas: jika penanggung jawab kegiatan tidak menaati perintah, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan minimal satu tahun,” pungkas Hanif.

 

 

 

Recent Posts

Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan penanganan dan mengambil langkah atas laporan dugaan…

15 jam ago

Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

BOGOR – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor…

1 hari ago

Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka

BOGOR - Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali dibuka setelah…

1 hari ago

Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG

BOGOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan pelajar dari SDN…

1 hari ago

Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP

BOGOR — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batutulis menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan makanan untuk…

1 hari ago

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas

BOGOR — Puskesmas Bogor Selatan menangani dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dari tiga…

1 hari ago

This website uses cookies.