Keamanan

Jaga Ketertiban dan Ketentraman Wilayah, Polresta Bogor Kota Amankan Ribuan Knalpot Bising

BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan ribuan knalpot brong dalam kurun waktu lima bulan. Hal ini dilakukan Polresta Bogor Kota guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, Polresta Bogor Kota bersinergi dengan masyarakat terkait banyak aduan keluhan knalpot bising.

Menurutnya, saat kegiatan sambang ke masyarakat banyak yang mengeluhkan kenalpot bising. Karena kondisi saat istirahat dimalam hari terganggu, bahkan maraknya balapan liar.

“Terlebih apabila ada masyarakat yang tengah sakit, semua keluhan masuk ke saya juga melalui nomor hotline saya. Langkah kami disambut positif semua lapisan masyarakat dan mendukung penertiban kenalpot brong,” ungkap Bismo didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria di Mako Polresta Bogor Kota.

Bismo menjelaskan, knalpot brong dapat memicu perselisihan lantaran, pengguna knalpot brong cenderung memacu kendaraannya dengan kencang. Paling parahnya, dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Kami lakukan operasi dari mulai Februari 2023, total sitaan knalpot 2.148 buah. Ini dilakukan petugas Polresta Bogor Kota, yang memiliki kewenangan tilang manual atau ETLE,” jelasnya.

Bismo melanjutkan, kemudian pengguna knalpot brong dianggap melanggar pasal 106 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan pasal 285 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.

Bismo menerangkan, terhadap barang bukti, kepolisian bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk kemudian dimusnahkan dengan alat berat.

“Nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Ini hasil penindakan sampai 15 Juni 2023 ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menuturkan, perihal keberadaan bengkel yang menyediakan knalpot brong. Polisi memastikan di Kota Bogor tidak ada yang memproduksi knalpot brong.

“Setelah dipantau pada bulan Februari 2023 yang tadinya jualan sudah berhenti berjualan,” pungkasnya.

Recent Posts

Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami

BOGOR – Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang diduga digunakan oleh pihak sipil…

16 jam ago

Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang

BOGOR – Warga RW 02 Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

1 hari ago

Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan

BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pembangunan jembatan penghubung Kelurahan Paledang dan…

1 hari ago

Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau langsung lokasi longsor di Kedung…

2 hari ago

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

2 hari ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 hari ago

This website uses cookies.