Kota Bogor

Golkar Kota Bogor Tolak Hasil Sanding Suara, Minta KPU Pusat Ambil Alih

 

BOGOR – Partai Golkar Kota Bogor menyatakan keberatan dan menolak hasil penyandingan suara Pemilu DPRD Kota Bogor, Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bogor Barat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor. Penyandingan suara tersebut merupakan bagian dari amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Untuk itu, Partai Golkar akan meminta KPU RI untuk mengambil alih penyandingan suara.

Keputusan itu diambil setelah mendapatkan temuan menghilangnya suara Partai Golkar di Kota Bogor. Temuan itu diperoleh setelah kegiatan penyandingan perolehan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang digelar sejak Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024) dini hari di aula Kantor KPU Kota Bogor.

“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” ujar Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, Jumat (21/6/2024).

Selain di TPS tersebut, kata Rusli, suara Partai Golkar yang hilang ada di TPS 17 Kelurahan Bubulak sebanyak 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug sebanyak 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur sebanyak 96 suara.

Ia menyebut berkaitan hilangnya suara Partai Golkar di TPS tersebut, KPU beralasan karena sudah dilakukan koreksi, namun koreksi tersebut sesungguhnya sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Totalnya ada 206 suara Partai Golkar yang dihilangkan.

Derek Loupatty, selaku Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar menambahkan, dalam pertimbangan hukum putusan MK, setelah memperhatikan fakta dan bukti beserta kesaksian para saksi, baik pemohon (Golkar), termohon (KPU) dan Bawaslu serta pihak terkait, menurut MK koreksi yang dilakukan KPU tidak sebagaimana seharusnya. Hal ini juga mengacu kepada putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.KOTABOGOR/13.04/III/2024.

“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.

Begitu pun pada TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

Sementara Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bogor, Muhaman Aleksander mengatakan keberatan dan menolak hasil penyandingan suara karena menganggap KPU melakukan penyandingan tanpa mengacu kepada putusan MK.

“Di dalam proses rekapitulasi kemarin kami sudah menyampaikan surat keberatan terhadap seluruh proses penyandingan suara,” katanya.

Namun, kata Aleksander, untuk menguatkan kembali pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada KPU RI terkait permohonan pengambilalihan proses penyandingan suara.

“Surat akan kami layangkan besok,” ujarnya.

Recent Posts

Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

1 jam ago

Semrawut dan Dipenuhi PKL, Pemkot Akan Tata Ulang Simpang Ciawi

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi di Simpang Ciawi usai apel…

1 jam ago

Himpunan Humas Hotel Bogor Siap Kolaborasi dengan PWI Kota Bogor

BOGOR - Himpunan Humas Hotel (H3) Bogor melakukan kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

1 jam ago

Pemkot Bogor dan BPN Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pengelolaan Aset

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan untuk mendukung…

15 jam ago

Wali Kota Bogor Soroti Kemacetan Saat Libur, Minta Dishub Atur Ulang Penempatan Petugas

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyoroti kemacetan yang kerap terjadi di Kota…

19 jam ago

Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol

BOGOR - Kota Bogor menjadi pilot project penerapan program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas…

19 jam ago

This website uses cookies.