Raperda

Fokus Tangani Masalah Peredaran Narkoba DPRD Kota Bogor Usulkan Pembentukan Raperda P4GN

BOGOR – Diakhir masa jabatan DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Juru bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan Raperda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara.

“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran Pemerintah Daerah,” kata Endah dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut, Endah menjelaskan dengan dibentuknya Raperda ini sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan kepada Masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Sehingga dari Raperda ini kita dapat melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, melakukan Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menjamin pengaturan upaya Rehabilitasi Medis terhadap Penyalahguna dan Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika,” jelas Endah.

Dari laporan Bapemperda DPRD Kota Bogor dan berdasarkan keputusan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto selaku pemimpin rapat paripurna menyetujui pembahasan Raperda P4GN agar ditindaklanjuti lebih lanjut dengan pembentukan tim panitia khusus (Pansus).

Atang mengatakan narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Sehingga, mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat.

“Oleh karena itu, Raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Atang.

Atang menekankan pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam raperda ini perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda.

“Pendidikan tentang bahaya narkotika harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. Selain itu, peran keluarga dalam pencegahan juga harus dioptimalkan dengan memberikan pelatihan atau sosialisasi kepada orang tua tentang cara mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga,” tegas Atang.

Ia pun berharap Raperda ini akan menjadi payung yang dapat menjaga warga Kota Bogor kedepannya dan menjadi warisan dari DPRD Kota Bogor Periode 2019 – 2024 yang bermanfaat bagi kemajuan Kota Bogor.

Recent Posts

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

22 jam ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

22 jam ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

22 jam ago

Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memastikan penataan lanjutan Terminal Bubulak di Jalan…

22 jam ago

Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

22 jam ago

Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik

BOGOR — Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar di Kota Bogor…

4 hari ago

This website uses cookies.