Kampanye

Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Tidak Terbukti

BOGOR – Dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyampaikan bahwa hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.

“Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud,” ujar Anto sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Jumat (1/11/2024), pihak terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat, dan tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa bukti berupa video yang diajukan pelapor juga tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye. Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang diidentifikasi sebagai bagian dari program rutin “Jumat Berkah”. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Dengan bukti yang dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.

Meski demikian, lanjut Anto, Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk mencegah kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon agar lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu,” tutupnya.

Recent Posts

Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua

BOGOR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus melakukan peninjauan langsung terhadap…

7 jam ago

Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat penurunan sekaligus…

2 jam ago

316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, secara resmi membuka Kejuaraan Bulutangkis Kota Bogor (Kejurkot) Tahun…

8 jam ago

Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

1 hari ago

Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda

BOGOR - Sejarah dan kebudayaan Pakuan Pajajaran kembali dihidupkan melalui Helaran Pajajaran yang untuk pertama…

1 hari ago

Derby Persikabo vs PSB Bogor Semarakkan HJB ke-544, Dedie Rachim Beri Dukungan Langsung

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, hadir langsung menyaksikan laga derby sepak bola…

2 hari ago

This website uses cookies.