Kampanye

Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Tidak Terbukti

BOGOR – Dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyampaikan bahwa hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.

“Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud,” ujar Anto sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Jumat (1/11/2024), pihak terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat, dan tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa bukti berupa video yang diajukan pelapor juga tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye. Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang diidentifikasi sebagai bagian dari program rutin “Jumat Berkah”. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Dengan bukti yang dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.

Meski demikian, lanjut Anto, Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk mencegah kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon agar lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu,” tutupnya.

Recent Posts

Jenal Mutaqin Tegaskan Kota Bogor Komit Berantas Premanisme

BOGOR - Secara khusus, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyambangi Mapolsek Bogor Tengah, Rabu…

18 jam ago

Pemkot Bogor Terima Audiensi Bawaslu, Bahas Evaluasi Pilkada dan Pengawasan Pemilu

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor…

18 jam ago

KPU Apresiasi Dukungan Pemkot Bogor

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakilnya Jenal Mutaqin, didampingi perangkat daerah…

18 jam ago

SEAMEO Biotrop Gelar Pelatihan Urban Farming, Dorong Sekolah Jadi Agen Ketahanan Pangan

BOGOR – Southeast Asian Regional Centre for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop) menyelenggarakan pelatihan pertanian perkotaan…

19 jam ago

Ratusan Warga Mulai Jalani Program Padat Karya

BOGOR - Sebanyak 100 orang warga dari empat kelurahan di Kecamatan Tanah Sareal mengikuti program…

22 jam ago

Bogor Kukuhkan Tim CSIRT, Dedie Rachim: Garda Terdepan Hadapi Ancaman Siber

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memiliki Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Incident Response…

22 jam ago

This website uses cookies.