Kampanye

Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Tidak Terbukti

BOGOR – Dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyampaikan bahwa hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.

“Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud,” ujar Anto sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Jumat (1/11/2024), pihak terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat, dan tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa bukti berupa video yang diajukan pelapor juga tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye. Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang diidentifikasi sebagai bagian dari program rutin “Jumat Berkah”. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Dengan bukti yang dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.

Meski demikian, lanjut Anto, Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk mencegah kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon agar lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu,” tutupnya.

Recent Posts

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

19 jam ago

Longsor Hantam Pemakaman di Bogor Selatan, Delapan Makam Rusak dan Jenazah Terbawa

BOGOR – Hujan deras yang mengguyur Kota Bogor pada Rabu malam (14/5/2025) mengakibatkan longsor di…

2 hari ago

Anak Hilang 18 Hari, LBH Bapeksi Kota Bogor Dampingi Ayah Buat LP ke Polresta

BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapeksi Kota Bogor mendampingi MH (MH) untuk membuat pengaduan…

2 hari ago

Rencana Pembangunan 2025–2030 Akan Lebih Partisipatif dan Adaptif

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa rencana pembangunan daerah tahun 2025–2030…

2 hari ago

Kick Off HJB ke-543, Dedie Rachim Dorong Semangat Kolaborasi

  BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya semangat kolaborasi dan kepedulian…

3 hari ago

Resmi Dilantik, KNPI Kota Bogor Siap Bersinergi dengan Pemerintah

BOGOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor resmi melantik…

3 hari ago

This website uses cookies.