Kampanye

Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Tidak Terbukti

BOGOR – Dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan kampanye.

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyampaikan bahwa hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.

“Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud,” ujar Anto sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).

Ia menjelaskan, pada hari kejadian, Jumat (1/11/2024), pihak terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat, dan tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa bukti berupa video yang diajukan pelapor juga tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye. Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang diidentifikasi sebagai bagian dari program rutin “Jumat Berkah”. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Dengan bukti yang dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.

Meski demikian, lanjut Anto, Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk mencegah kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon agar lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu,” tutupnya.

Recent Posts

Sekolah Smart Cibinong dan SMART Ekselensia Indonesia Ikuti Jambore Sekolah Budi Pekerti 2025

  TANGERANG — Sekolah Smart Cibinong dan SMART Ekselensia Indonesia berpartisipasi dalam Jambore Sekolah Budi…

2 hari ago

Banu Bagaskara : Raperda Perlindungan Anak Upaya Tekan Angka Kekerasan yang Terus Meningkat

BOGOR – DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

3 hari ago

DPRD Kota Bogor dan TAPD Sepakat Naikkan BOP Guru Ngaji, RT/RW, dan LPM dalam APBD Perubahan

  BOGOR — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…

3 hari ago

Tindaklanjuti Keluhan Banjir Pabuaran, Adityawarman Diskusi dengan PUPR

BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengundang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan…

3 hari ago

PGRI Minta ke Adityawarman agar Guru P3K Bisa Jadi Kepala Sekolah

BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menerima keluhan dari pengurus Persatuan Guru Republik…

3 hari ago

Tiga Pelajar Asal Kota Bogor Torehkan Prestasi di Kancah Internasional

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan apresiasi pada tiga siswa Kota Bogor…

3 hari ago

This website uses cookies.