Kota Bogor

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minol Ilegal

 

BOGOR – Menjamurnya penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor semakin meresahkan masyarakat. Selain menjadi akar permasalahan dari berbagai tindakan kejahatan, penjualan minuman haram ini bahkan sampai memakan korban jiwa.

Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat untuk memberantas peredaran minol ilegal. Hal ini digambarkan dengan gencarnya dilakukan penindakan berupa penyitaan sampai penyegelan kios-kios yang kedapatan menjual minol ilegal.

Tak sampai situ saja, Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor melalui Wakil Wali Kota Bogor menggelar rapat terpadu dengan agenda menyusun strategi pemberantasan minol di Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor, Kamis (17/4/2025)

Berdasarkan hasil rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor berkomitmen untuk memberantas peredaran minol ilegal. Dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perwali nomor 121 tahun 2022, menurut Karnain sudah cukup untuk menjadi pedoman pemberantasan minol ilegal.

“Pak Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Bogor melalui Komisi Satu sepakat bahwa semua peredaran minol yang ilegal, yang di luar ketentuan perizinan dari regulasi yang kita miliki semua harus ditindak dengan penertiban yang konsekuen dan konsisten,” kata Karnain.

Karnain mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, sejauh ini hanya ada empat hotel yang mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Sehingga ia juga meminta ke Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi aturan yang ada kepada setiap pelaku usaha dan masyarakat luas. Sehingga setiap penjual minol harus mengantongi legalitas dan masyarakat berperan aktif dalam mengontrol lingkungan dari kegiatan penjualan minol ilegal. Dengan sosialisai yang merata, diharapkan tidak ada lagi peredaran minol ilegal dan Pemerintah Kota Bogor dapat mengawasi secara utuh penjualan minol.

“Kami ingin menciptakan kondisi masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, tenang dan nyaman. Sehingga aturan yang sudah jelas dan ada harus disosialisasikan, agar pengusaha-pengusaha pun bisa mematuhinya,” ungkap Karnain.

Dalam rapat tersebut, Karnain pun menyerahkan data yang berisikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minol ilegal di seluruh Kota Bogor. Informasi itu berhasil dihimpun oleh Komisi I DPRD Kota Bogor melalui kerjasama dengan aparatur wilayah yang melakukan pemetaan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor tidak melarang penjualan minol di Kota Bogor, asalkan para pelaku usaha memenuhi syarat perizinan yang sudah diatur didalam Perda dan Perwali yang ada. Sebab didalam aturan yang ada, menurutnya sudah mencakup semua persyaratan.

“Ini aturan sudah jelas. Kami pun sepakat bahwa minol di Kota Bogor bukan dilarang tapi diatur. Sehingga penjualan di warung, kios, kantin, PKL dan tempat sejenis itu tidak diperbolehkan,” kata Jenal.

Keberadaan penjualan berbasis online juga tidak luput dari sorotan Pemerintah Kota Bogor. Jenal mengaku akan membuka komunikasi dengan penyedia jasa aplikasi penjualan minol secara online. Tak hanya itu, para distributor gelap juga akan ditindak oleh Pemkot Bogor, sehingga penindakan tidak hanya di hilir tetapi sampai ke hulu.

“Dewan dan Pemkot jadi kita sama-sama jaga, kita sama-sama ikhtiarkan untuk kita jalankan,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

16 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

21 jam ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

21 jam ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Akses untuk Pejalan Kaki di JPO Peledang

BOGOR - Paska ditutupnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim…

1 hari ago

This website uses cookies.