filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
Buatkan judulnya
Kota Bogor, VIVA Bogor – Sejumlah organisasi kasepuhan yang tergabung dalam Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP) menggelar aksi di gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis, 13 November 2025).
Dalam aksinya, para kasepuhan itu menuntut pemerintah agar mengkaji kembali rencana pembangunan jalan di Batutulis yang dinilai akan merusak situs cagar budaya.
Salah satu perwakilan massa R Gugum Gumelar menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan jalan selama proyek tersebut tidak melakukan pelanggaran dan merusak situs bersejarah.
“Kami menerima pembangunan jalan, tapi jangan rusak cagar budaya dan jangan lewati kawasan cagar budaya,” ujarnya.
Dalam penyampaian aspirasi itu, sambung Gugum, pihaknya menuntut agar rencana pembangunan jalan dikembalikan ke jalur lama.
“Kedua, menuntut agar pihak yang diduga telah merusak situs cagar budaya diproses hukum. Kami sudah buat laporan ke polisi hampir 20 hari lalu, tapi belum ada tindak lanjut. Padahal pemerintah daerah masih ngotot melanjutkan proyek jalan di wilayah cagar budaya,” katanya.
Menurutnya, cagar budaya itu telah dinyatakan sebagai situs cagar budaya sejak 2009 berdasarkan hasil kajian Arkeologi Nasional (Arkenas). Bahkan, pada 2013 telah dipasang plang resmi penanda kawasan cagar budaya.
Namun, ia menilai Pemkot Bogor justru mengabaikan hal itu, dan ada keterangan seolah-olah ini bukan cagar budaya.
“Ada plang tapi SK tidak ada,” tuturnya
Ia juga mengungkapkan, beberapa cagar budaya di Kota Bogor tidak memilik SK dan plang yang ada hanya formalitas.
“Kebun Raya Bogor saja sekian ratus tahun ada (plang) di situ. Tapi tahun berapa baru ada SK-nya?. Sebenarnya miris Kota Bogor ini. Kepedulian pemerintah terhadap cagar budaya tidak ada. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) ke mana? Pelestariannya di mana? Beberapa tempat cagar budaya di Bogor sudah rusak. Kami tidak mau, ini dayeuh pakuan pajajaran. Tentunya kami akan bertahan di sana. Apapun yang terjadi, karena ini adalah tanah karuhun kami,” ujarnya.
Ia menyebut aksi ini sebagai peringatan awal kepada Pemerintah Kota Bogor.
“Hari ini, 100 organisasi hadir. Ini warning buat Pemkot. Besok kami tetap aksi, kami tidak akan beralih sebelum ada hasil,” tegasnya.
Di samping itu, pihaknya juga meminta dibentuk tim kajian independen yang melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah 9 Jawa Barat–Banten dan Arkenas untuk menelusuri status cagar budaya tersebut supaya real.
“Kenapa? Karena mereka sudah melakukan investigasi awal dan hasilnya ada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah beraudiensi beberapa kali. Pertama, dengan Dinas Pariwisata, lalu dengan TACB, anggota dewan Komisi 3, dengan walikota dan Kelima dengan Ketua Dewan, namun tidak ada hasil.
Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam rencana proyek, termasuk nilai pembebasan lahan yang disebut tidak transparan.
“Pertanyaan saya, di sebelah itu kan ada tanah kosong? Kenapa tidak digunakan? Alasannya itu cagar budaya. Bedanya apa dengan Bunker Mandiri? Sama kan cagar budaya juga? Yang membedakan, kalau Bunker bayar Rp26 miliar, kalau ini gratis. Pemerintah bodoh, malah senang yang bayar daripada yang gratis,” sebutnya.
Ia pun berencana akan kembali melakukan aksi sampai tuntutan terpenuhi. “Mungkin besok akan lebih banyak lagi orang yang akan turun. Karena beberapa organisasi dari daerah akan datang ke sini,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Hakanna yang menerima perwakilan massa aksi menyampaikan, pemerintah tentunya menerima dan menampung aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya memang menjadi perhatian bersama dan harus diprioritaskan.
“Masukan dari Forum Kabuyutan Pakwan Padjajaran (FKPP) kita terima karena mereka adalah bagian dari masyarakat yang sangat fokus terhadap cagar budaya,” ujar Hakanna.
Ia juga setuju dengan desakan para budayawan agar situs-situs bersejarah segera disertifikasi untuk mendapatkan kejelasan hukum, merujuk pada Perda Kota Bogor Nomor 17 tahun 2019 tentang Cagar Budaya.
Terkait tuntutan massa, menurut Hakanna pembangunan jalan alternatif di Batu Tulis, bukanlah kebijakan sepihak Pemkot atau DPRD, melainkan respons atas aspirasi masyarakat luas yang telah lama terisolir karena tidak adanya akses jalan.
“Kebijakan kita untuk membuka dan mencari solusi untuk jalan Batu Tulis dan itu adalah suatu kebijakan yang memang aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.
Ia meneruskan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam dan berbagai pertimbangan. Sebagai solusi sementara, Pemkot telah membuka akses jalan kecil untuk kendaraan roda dua.
“Jadi, bukan kebijakan tiba-tiba. Artinya semua itu (didasarkan) dari kajian dan juga masukan aspirasi masyarakat,” tambahnya.
Mengenai tuntutan spesifik para budayawan agar jalan lama dibangun kembali menjadi jalan layang, Hakanna menyatakan, aspirasi tersebut telah diterima. Namun, ia mengindikasikan bahwa opsi tersebut kemungkinan tidak diambil berdasarkan kajian sebelumnya.
“Salah satu tuntutan mereka adalah dibuat jalan layang pada jalan yang lama. Ya, masukan itu, saya terima dan tampung. Saya belum bisa mengambil keputusan sepihak termasuk menolak permintaan untuk menandatangani kesepakatan. Karena keputusan di lembaga legislatif bersifat kolektif kolegial. Saya berjanji akan segera mengoordinasikan tuntutan tersebut dengan pimpinan dan akan memberikan informasi kembali kepada perwakilan budayawan minggu depan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor dan DPRD akan tetap mencari solusi untuk membuka akses jalan bagi masyarakat yang terisolir, sesuai dengan hasil kajian yang telah dilakukan.
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam…
BOGOR — Rektor Universitas Pakuan, Prof. Didik Notosudjono, secara resmi memberikan keterangan terkait insiden jatuhnya…
BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor kembali menorehkan prestasi membanggakan.…
BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah…
BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmi meluncurkan inisiatif budaya dan pariwisata terbaru…
BELEM - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi…
This website uses cookies.