Pemerintahan

DPR dan KLH Sepakat Hentikan Open Dumping, Dorong Alokasi 3% APBD untuk Pengelolaan Sampah

JAKARTA – Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar rapat kerja di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Rapat ini membahas perbaikan tata kelola sampah di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rapat ini membahas upaya perbaikan tata kelola sampah di Indonesia, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya ini turut dihadiri oleh pimpinan Waste4Change dan penggiat pengelolaan sampah lainnya.

Langkah yang diambil Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq untuk menghentikan secara permanen praktik pengelolaan sampah Open Dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, mendapat dukungan penuh dari Ketua dan seluruh Anggota Komisi XII DPR RI.

“Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA,” ujar Bambang Patijaya.

Politisi Partai Beringin ini juga menegaskan bahwa, Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

“Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy,” Tegas Bambang Patijaya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.

Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.

“Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping,” ujarnya.

Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.

“Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Recent Posts

Munas Apeksi 2025, Kota Bogor Masuk Dalam 10 Kota Fiskal Terkuat

BOGOR - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menuturkan bahwa untuk menuju Indonesia Emas…

4 jam ago

Dedie Rachim Hadiri Pembukaan Munas ke-VII APEKSI di Surabaya

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-VII Asosiasi…

4 jam ago

Pemkot Bogor Gelar Rakor Saber Pungli Tahun 2025

BOGOR - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Hanafi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan…

5 jam ago

Jenal Mutaqin Sampaikan Usulan Pemkot Bogor di Musrenbang Provinsi

BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melangsungkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 di…

5 jam ago

Sidak Komisi IV, Dewan Ungkap Kelalaian Prosedur yang Diduga Penyebab Siswa Keracunan MBG

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak ke Sekolah Bosowa Bina Insani…

22 jam ago

Komisi III Desak Dinas PUPR Lakukan Percepatan Pembangunan

  BOGOR - Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum…

2 hari ago

This website uses cookies.