Penipuan

Diduga Tertipu, Korban Transaksi Online Shop Fiktif Lapor Polisi

BOGOR – Diduga ada ratusan remaja, mahasiswa dan mahasiswi/a Kota Bogor diduga menjadi korban transaksi fiktif oleh seorang wanita yang berinisial SA.

Para korban di iming-imingi keuntungan 10 persen dari nilai transaksi, awalnya korban diarahkan melakukan pinjaman online untuk berinvestasi kepada SA dengan melakukan transaksi melalui online shop, karena alasan untuk menaikkan rating online shop yang diakui milik SA.

Diketahui, awalnya para korban mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan dengan SA, namun setelah berjalan beberapa bulan pelaku sulit dihubungi dan dengan berbagai alasan tidak bisa membayarkan uang untuk mencicil pinjaman online para korban.
Alhasil para korban dikejar untuk membayar pinjaman online. Kasus ini juga oleh salah satu korban berinisial OC telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/X/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 05 Oktober 2022.

Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang korban IR menjelaskan, awal mula pertemuan dirinya dengan SA dikenalkan oleh teman dan melakukan janjian di sebuah kedai kopi. Setelah bertemu dan berbincang, korban memberikan pemaparan soal investasi mudah yaitu dengan meminjam ke pinjaman online dan nantinya uang di serahkan kepada SA. Selain awal diberikan persentase dari nilai pinjaman yang diberikan, perbulannya SA berjanji akan memberikan 10 persen dari nilai pinjaman.

“Awalnya berjalan beberapa bulan dan pembayaran SA lancar tidak ada kendala. Bahkan bayarnya dahulu tepat waktu. Untuk yang saya alami, awalnya saya diarahkan meminjam Rp3 juta kemudian disetorkan ke SA Rp2,7 juta dan Rp300 ribu ‘cuan’ awal. Besarnya keuntungan awal untuk memberikan uang investasi kepada SA 10 persen,” ungkap IR kepada wartawan, Rabu (5/10/2022) malam.

IR melanjutkan, lalu SA mengarahkan berbelanja di toko online yang diakui milik dirinya, alasannya agar rating toko miliknya naik.

“Untuk yang saya alami sih, setelah jalan beberapa bulan dan nilai uang dari pinjaman online yang saya serahkan untuk investasi kepada SA semakin besar, disitulah SA banyak berkelit dan tidak membayar kepada saya. Dari mulai sistem eror, saldo limit dan lain sebagainya. SA juga mengarahkan saya dan beberapa teman saya yang menjadi korban, untuk mentransfer dana yang kami pinjam dari pinjaman online ke virtual account akun salah satu e-commerce dengan atas nama adiknya SA,” bebernya.

IR menerangkan, alhasil karena para korban tidak menerima uang dari SA untuk membuat pinjaman online, para korban ‘dikejar-kejar’ debt collector pinjaman online. Bahkan sebagian korban ada yang membayar uang pinjaman online dengan uang pribadinya agar tidak dikejar debt collector.

“Kami juga sempat mendatangi rumah SA dan didampingi beberapa orang tua korban. Namun SA malah melakukan ‘playing victim’, setelah beberapa kali didatangi, akhirnya SA menyatakan bersedia mengganti uang yang para korban pinjaman dengan jangka waktu 29 September 2022. Namun hingga lewat tanggal 29 September 2022, korban enggan membayar, bahkan karena SA tidak sesuai dengan janjinya, salah satu teman kami melaporkan hal ini ke Kepolisian,” jelasnya.

IR menambahkan, SA mengaku online shop nya berbisnis cashing hp dan barang-barang elektronik.

Sementara itu, saat ditanya awak media, salah satu orang tua korban berinisial WT menuturkan, kepada para korban SA mengiming-imingi 10 persen dari nilai transaksi. Dapat iming-iming seperti itu, para anak muda yang sebagian mahasiswa dan mahasiswi Kota Bogor itu tergiur. Mereka lantas melakukan pinjaman online dan mentransfer uang senilai yang diminta SA juga bertransaksi di online shop yang diakui milik SA.

“Tetapi tidak sesuai janji dari SA, anak saya jadi korban, hingga tiga bulan ini pinjeman anak saya tidak dibayar oleh pelaku dan anak saya dikejar oleh debt collector. Selain anak saya, dia juga mengajak teman anak saya. Kalau anak saya dan teman-teman yang jadi korban ada 7 orang, tetapi dari informasi yang saya kumpulkan, total ada puluhan mahasiswa dan mahasiswi juga yang senasib dengan anak saya,” paparnya.

WT menegaskan, beberapa orang tua korban sudah mendatangi kediaman pelaku, pelaku berjanji akan melunasi utang anak-anak. Tetapi rupanya, di belakang berkata lain. Pelaku balik mengancam anak-anak tersebut tidak akan melunasi utang kalau mereka melapor ke orang tua, mengumpulkan massa atau lapor polisi.

“Tidak ada niat baik dari pelaku. Maka dari itu kemungkinan kami akan tempuh jalur hukum. Karena salah satu korban juga sudah melaporkan hal ini ke kepolisian,” pungkasnya.

Recent Posts

Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…

6 jam ago

Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…

15 jam ago

Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…

2 hari ago

Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…

2 hari ago

Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi

SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…

3 hari ago

Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…

5 hari ago

This website uses cookies.