Pencoretan

Dianggap Belum Siap, Bapemperda Coret Raperda PMP Perumda Tirta Pakuan Dari Propemperda

BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, mencoret Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda Tirta Pakuan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang kedua tahun 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti karena belum siapnya rancangan yang disiapkan oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Jadi berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan Pemkot Bogor dan Perumda Tirta Pakuan, maka Raperda tentang PMP Perumda Tirta Pakuan tidak akan dibahas di Propemperda masa sidang kedua tahun 2023 ini, karena belum lengkapnya persyaratan yang dibutuhkan,” ujar Endah setelah rapat Bapemperda di ruang Paripurna, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Endah menerangkan, berdasarkan hasil rapat, pihak Perumda Tirta Pakuan baru mengantongi kajian aset. Sedangkan, untuk bisa mengajukan PMP, diperlukan kajian investasi, kajian bisnis, persetujuan DPRD dan lainnya.

“Jadi mereka baru mengantongi kajian aset saja. Padahal ada kajian lainnya yang perlu dilengkapi. Sehingga kami menilai, ini tidak akan terkejar, sehingga kami coret dulu dari Propemperda masa sidang kedua termin kesatu tahun 2023 karena bisa dibahas di masa sidang berikutnya jika sudah siap,” jelas Endah.

Tak hanya itu, Raperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor juga dicoret dari Propemperda, karena belum mengantongi rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dimana dalam perubahan Perda tersebut, rencananya akan dimasukkan bagian Riset dan Inovasi didalam Bappeda Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2021.

Endah pun menyayangkan dicoretnya dua Raperda ini dari Propemperda. Padahal menurutnya, DPRD Kota Bogor telah memberikan waktu kepada Pemkot Bogor untuk menyiapkan rancangan tersebut sejak November tahun lalu.

“Ini sangat disayangkan. Padahal kita sudah mengingatkan dan memberikan waktu dari November tahun lalu ketika Propemperda ini diketok,” ungkap Endah.

Dengan ini, maka didalam Propemperda masa sidang kedua tahun 2023, Raperda yang akan diajukan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) diantaranya adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota dan Raperda tentang Restorative Justice.

“Bapemperda berinisiatif untuk menarik satu raperda dari masa sidang ketiga, ke masa sidang kedua. Dari hasil pembahasan tadi jadinya Raperda terkait restorative justice yang akan kita majukan,” pungkasnya.

Recent Posts

Percepat RDF Nambo, Pemkot Bogor Tunggu Kesiapan Provinsi

BOGOR - Upaya percepatan operasional Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Lulut…

12 jam ago

Kunker Komisi VII DPR RI, Dedie Rachim: Siap Terus Bangun Kampung Tematik dan Wisata

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Kota Bogor siap terus membangun dan…

12 jam ago

Jenal Mutaqin Belanja Masalah di Kantor Dishub

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, ‘belanja’ masalah saat berkunjung ke Kantor Dinas…

12 jam ago

PKS Kota Bogor Lantik DPTD Baru Masa Bakti 2025–2030

BOGOR – Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor resmi melantik Dewan…

1 hari ago

OKP Lintas Iman Gelar Doa Bersama di Tugu Kujang, Sepakat Jaga Bogor Tetap Damai

BOGOR – Puluhan pemuda dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP) lintas iman bersama jajaran Forum Koordinasi…

7 hari ago

Pasar Bogor Menunggu Dibongkar, Pedagang Diberi Waktu hingga Lebaran

BOGOR – Ratusan pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Bogor (P3B) menggelar aksi di…

1 minggu ago

This website uses cookies.