Peristiwa

Cafe Bajawa Disidak, Komisi III Desak Investor Taat Aturan

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Penampungan Mawar dan Cafe & Resto Bajawa Florest NTT di Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Rabu (08/01/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan penataan dan peruntukan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan dan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

Di lokasi pertama, Komisi III mengecek kondisi Pasar Penampungan Mawar yang ada di jalan Merdeka untuk memastikan trotoar dan jalan tidak lagi digunakan oleh pedagang.

“Jalan dan trotoar dibangun menggunakan APBD Kota Bogor, sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk berdagang,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono.

Kemudian, menindak aduan warga tentang polusi suara yang ditimbulkan dari Cafe & Resto Bajawa Flores NTT, Komisi 3 mendesak untuk segera memasang peredam suara agar kebisingan tidak terdengar hingga pemukiman warga.

“Warga sekitar, terutama yang lanjut usia, merasa terganggu dan tidak bisa tidur. Solusi dengan menurunkan volume musik tidak cukup. Kami mendesak pemasangan alat peredam suara standar agar kebisingan tidak lagi meresahkan,” tegas Heri Cahyono.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Atty Somaddikarya, menambahkan bahwa kehadiran investor khususnya Cafe Bajawa Flores harus memberikan manfaat bagi warga setempat.

“Investor harus mengakomodir tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Jika tidak, maka keberadaan usaha ini hanya membawa dampak negatif tanpa manfaat bagi warga,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga menemukan masalah terkait parkir liar di sekitar lokasi yang menyebabkan kemacetan. Heri menegaskan pentingnya transparansi retribusi parkir agar dana masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi III, Iwan Iswanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan di Cafe Bajawa Florest.

“Kami menemukan kafe ini tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pintu darurat. Ini sangat berbahaya jika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.

Untuk itu menurutnya, Komisi III akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan merekomendasikan langkah tegas jika diperlukan.

“Jika kebisingan dan pelanggaran lainnya terbukti mengganggu atau membahayakan, kami tidak segan mengusulkan pencabutan izin usaha,” tutup Iwan.

Recent Posts

Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor langsung melakukan penanganan dan mengambil langkah atas laporan dugaan…

21 jam ago

Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

BOGOR – Zaenul Mutaqin kembali terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Bogor…

1 hari ago

Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka

BOGOR - Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor kembali dibuka setelah…

2 hari ago

Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG

BOGOR - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah puluhan pelajar dari SDN…

2 hari ago

Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP

BOGOR — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Batutulis menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan makanan untuk…

2 hari ago

Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas

BOGOR — Puskesmas Bogor Selatan menangani dugaan keracunan makanan yang menimpa puluhan siswa dari tiga…

2 hari ago

This website uses cookies.