Peristiwa

Cafe Bajawa Disidak, Komisi III Desak Investor Taat Aturan

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Penampungan Mawar dan Cafe & Resto Bajawa Florest NTT di Jalan Merdeka, Kota Bogor pada Rabu (08/01/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan penataan dan peruntukan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kebisingan dan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum.

Di lokasi pertama, Komisi III mengecek kondisi Pasar Penampungan Mawar yang ada di jalan Merdeka untuk memastikan trotoar dan jalan tidak lagi digunakan oleh pedagang.

“Jalan dan trotoar dibangun menggunakan APBD Kota Bogor, sehingga harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk berdagang,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono.

Kemudian, menindak aduan warga tentang polusi suara yang ditimbulkan dari Cafe & Resto Bajawa Flores NTT, Komisi 3 mendesak untuk segera memasang peredam suara agar kebisingan tidak terdengar hingga pemukiman warga.

“Warga sekitar, terutama yang lanjut usia, merasa terganggu dan tidak bisa tidur. Solusi dengan menurunkan volume musik tidak cukup. Kami mendesak pemasangan alat peredam suara standar agar kebisingan tidak lagi meresahkan,” tegas Heri Cahyono.

Sementara itu, Anggota Komisi III, Atty Somaddikarya, menambahkan bahwa kehadiran investor khususnya Cafe Bajawa Flores harus memberikan manfaat bagi warga setempat.

“Investor harus mengakomodir tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Jika tidak, maka keberadaan usaha ini hanya membawa dampak negatif tanpa manfaat bagi warga,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga menemukan masalah terkait parkir liar di sekitar lokasi yang menyebabkan kemacetan. Heri menegaskan pentingnya transparansi retribusi parkir agar dana masuk ke kas Pemerintah Kota Bogor.

Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi III, Iwan Iswanto, mengungkapkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan di Cafe Bajawa Florest.

“Kami menemukan kafe ini tidak dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan pintu darurat. Ini sangat berbahaya jika terjadi keadaan darurat,” ujarnya.

Untuk itu menurutnya, Komisi III akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan merekomendasikan langkah tegas jika diperlukan.

“Jika kebisingan dan pelanggaran lainnya terbukti mengganggu atau membahayakan, kami tidak segan mengusulkan pencabutan izin usaha,” tutup Iwan.

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV)…

13 jam ago

PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru

BOGOR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menggelar acara halal bihalal bersama jajaran direksi…

23 jam ago

Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang

BOGOR — Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menanggapi kritik Ketua KPP…

23 jam ago

Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gelanggang Olahraga Masyarakat…

1 hari ago

PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut arahan pemerintah pusat terkait percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan…

3 hari ago

Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi

BOGOR - Tumpukan sampah dari para pedagang kaki lima (PKL) yang membusuk dan menimbulkan aroma…

3 hari ago

This website uses cookies.