Barayanews.co.id – Kasus penyebaran berita hoax sejuta rumah subsidi Jokowi menemui babak baru. Pasalnya, berkas pelaku, LM akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Hal itu disampaikan Direktur PT. Imza Rizki Jaya, Rizayati usai menyambangi pelaku yang kini tengah mendekam di Mapolresta Bogor Kota, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, pelaku tidak menunjukan itikad baik. “Padahal jika saja pelaku menyampaikan maaf dan mengklarifikasi perbuatannya itu, mungkin saya memafkan, Ini tadi malah ngotot didalam dan dia bersikukuh mempertahankan konten yang mana yang dianggap melanggar hukum,” kata Rizayati.
Ia juga mengatakan LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni UU ITE Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP.
“Dia menyebarkan video hoax itu di youtube miliknya, berita hoax tentang rumah subsidi pak Jokowi dan mengandung pencemaran nama baik pak Jokowi dan saya,” kata Rizayati.
Selain dijerat oleh pasal UU ITE, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP yang mana tersangka LM dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.
“Dia juga sebarkan SARA,” ucap Rizayati.
Sebelumnya, LM ditangkap oleh Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polresta Bogor Kota di wilayah Jakarta Timur, pada Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufiq mengatakan setelah pihaknya menerima berkas pelaporan dari Mabes Polri, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku LM yang akhirnya tertangkap dan ditahan di Mapolresta Bogor.
Ia menjelaakan, saat ditangkap LM mengakui akun Youtube yang jadi barang bukti dalam pelaporan adalah akun miliknya. “Sudah kami tangkap dan ditahan sudah dua hari,” kata Firman, Selasa, (20/10/2020) pekan lalu.
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…
BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…
BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)…
This website uses cookies.