Barayanews.co.id – Kasus penyebaran berita hoax sejuta rumah subsidi Jokowi menemui babak baru. Pasalnya, berkas pelaku, LM akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Hal itu disampaikan Direktur PT. Imza Rizki Jaya, Rizayati usai menyambangi pelaku yang kini tengah mendekam di Mapolresta Bogor Kota, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, pelaku tidak menunjukan itikad baik. “Padahal jika saja pelaku menyampaikan maaf dan mengklarifikasi perbuatannya itu, mungkin saya memafkan, Ini tadi malah ngotot didalam dan dia bersikukuh mempertahankan konten yang mana yang dianggap melanggar hukum,” kata Rizayati.
Ia juga mengatakan LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, yakni UU ITE Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP.
“Dia menyebarkan video hoax itu di youtube miliknya, berita hoax tentang rumah subsidi pak Jokowi dan mengandung pencemaran nama baik pak Jokowi dan saya,” kata Rizayati.
Selain dijerat oleh pasal UU ITE, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP yang mana tersangka LM dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan.
“Dia juga sebarkan SARA,” ucap Rizayati.
Sebelumnya, LM ditangkap oleh Satuan Reskrim Khusus (Satreskrimsus) Polresta Bogor Kota di wilayah Jakarta Timur, pada Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufiq mengatakan setelah pihaknya menerima berkas pelaporan dari Mabes Polri, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku LM yang akhirnya tertangkap dan ditahan di Mapolresta Bogor.
Ia menjelaakan, saat ditangkap LM mengakui akun Youtube yang jadi barang bukti dalam pelaporan adalah akun miliknya. “Sudah kami tangkap dan ditahan sudah dua hari,” kata Firman, Selasa, (20/10/2020) pekan lalu.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.