BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pekerja menengah ke bawah yang selama ini terbebani biaya hidup semakin tinggi.
“Dengan adanya kebijakan ini, daya beli masyarakat tentu akan meningkat. Tambahan penghasilan yang diterima pekerja akan memberikan ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Banu, Senin (29/9/2025).
Banu menilai langkah pemerintah ini akan berdampak positif, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ketika daya beli naik, UMKM dan sektor perdagangan di daerah juga akan ikut bergeliat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Banu menegaskan DPRD Kota Bogor siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan mendorong koordinasi di daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar.
“Kami berharap implementasinya di lapangan bisa cepat, transparan, dan langsung dirasakan masyarakat Kota Bogor tanpa hambatan administratif,” tegasnya.
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjajaki kerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison dalam…
BOGOR – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjalin kerja sama dengan Entech Global…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan data pertanahan dan…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama PT Bagasasi Asiatama…
BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Universitas…
BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan…
This website uses cookies.