BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pekerja menengah ke bawah yang selama ini terbebani biaya hidup semakin tinggi.
“Dengan adanya kebijakan ini, daya beli masyarakat tentu akan meningkat. Tambahan penghasilan yang diterima pekerja akan memberikan ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Banu, Senin (29/9/2025).
Banu menilai langkah pemerintah ini akan berdampak positif, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ketika daya beli naik, UMKM dan sektor perdagangan di daerah juga akan ikut bergeliat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Banu menegaskan DPRD Kota Bogor siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan mendorong koordinasi di daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar.
“Kami berharap implementasinya di lapangan bisa cepat, transparan, dan langsung dirasakan masyarakat Kota Bogor tanpa hambatan administratif,” tegasnya.
BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…
SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…
BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…
This website uses cookies.