BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah pusat yang menghapus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya pekerja menengah ke bawah yang selama ini terbebani biaya hidup semakin tinggi.
“Dengan adanya kebijakan ini, daya beli masyarakat tentu akan meningkat. Tambahan penghasilan yang diterima pekerja akan memberikan ruang lebih untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Banu, Senin (29/9/2025).
Banu menilai langkah pemerintah ini akan berdampak positif, bukan hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
“Ketika daya beli naik, UMKM dan sektor perdagangan di daerah juga akan ikut bergeliat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Banu menegaskan DPRD Kota Bogor siap mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan mendorong koordinasi di daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar.
“Kami berharap implementasinya di lapangan bisa cepat, transparan, dan langsung dirasakan masyarakat Kota Bogor tanpa hambatan administratif,” tegasnya.
BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mulai menyiapkan rencana revitalisasi kawasan eks Plaza Bogor…
BOGOR — Pembangunan Pasar Merdeka Kota Bogor kini memasuki tahap akhir penyelesaian. Perumda Pasar Pakuan…
BOGOR — DPRD Kota Bogor menilai sistem pengelolaan parkir saat ini perlu dibenahi secara menyeluruh…
BOGOR — Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat. Salah satunya melalui kampanye antikorupsi dan…
BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…
BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya mengoptimalkan pendistribusian air…
This website uses cookies.