Penulis: Berikan Pemahaman Tentang Pelepasan Tanah Ex Gemeente Dinas Pertanahan Menggelar Sosialisasi

Dinas Pertanahan Kota Makassar mengadakan sosialisasi tata cara pelepasan tanah Ex Gemeente bertempat di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (19/2/2019). Tanah Ex.Gemeente di kota Makassar adalah merupakan tanah milik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda.lalu beralih menjadi Tanah Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar. Mengingat Ex. Gemeente ditempati warga secara turun temurun sehingga Pemerintah Kota Makassar perlu mengambil https://orlandoseafoodtruck.com/ kebijakan melalui Surat Keputusan Walikota madya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang No.39 Tahun 1983 dan No.2183 tahun 1990 tentang Pelepasan Hak atas Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat. II Ujung Pandang kepada Penduduk yang mendudukinya untuk mendapatkan Pembayaran Ganti Rugi. Wakil Walikota Makassar Syamsu Rizal MI. mengatakan dalam sambutannya, bahwa pelepasan tanah Ex Gementee perlu kehatian hatian dalam penanganan proses pelepasan tanah tersebut.