Barayanews.co.id – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menegaskan jangan sampai ada aset Pemkot Bogor yang dihibahkan secara gratis kepada pihak manapun tanpa persetujuan DPRD sebagai fungsi pengawasan.
Sebab rakyat Kota Bogor harus membeli dan membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika ada aset Pemkot Bogor ada yang dihibahkan atau gratis, kenapa rakyat kota Bogor harus beli?,” sindir Atty.
Sebab, sebagai contoh, kata Atty masih ada aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah sewa yang dibeli rakyat dengan mencicil. Parahnya lagi, proses tersebut masih ada yang belum lunas.
Ia menjelaskan, masih banyak juga tanah sewa yang belum selesai pembayarannya seperti yang terjadi di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, sehingga tanah itu belum berubah statusnya dari tanah sewa menjadi tanah milik.
“Kemungkinan masih banyak tanah sewa yang sekarang masih dipakai oleh masyarakat Kota Bogor, yang seharusnya bisa diberikan sebagai tanah milik, sekalipun harus ada transaksi jual beli,” tegas Atty Politisi PDI Perjuangan itu.
BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk…
BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT…
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berupaya mempercantik wajah kota dan meningkatkan keamanan infrastruktur…
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…
BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…
This website uses cookies.