BOGOR – Pelapor dengan inisial DM memberikan klarifikasi terkait keputusan Pemkot Bogor untuk mendampingi W, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas Kota Bogor, yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi. DM, dalam keterangannya pada Jumat 12 Januari 2024, menyatakan keyakinannya terhadap laporan polisi yang telah diajukannya dengan nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar pada 4 Juni 2022.
“Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat,” ungkap DM.
DM menjelaskan kronologi peristiwa, mulai dari hubungannya dengan W pada tahun 2022 hingga terjadinya cekcok rumah tangga dan permintaan untuk berpisah setelah kandungan W mencapai usia 4 bulan. DM menekankan bahwa setelah perpisahan, kandungan tersebut tiba-tiba hilang tanpa penjelasan yang memadai dari W.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang. Kemudian, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya. Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang,” papar DM.
DM berharap agar media massa dan pihak terkait melakukan konfirmasi ke polisi untuk memahami dasar penetapan W sebagai tersangka. DM juga menyebut upaya mediasi yang gagal karena W tidak dapat menjelaskan keberadaan kandungan yang hilang.
“Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan, mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh W, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri,” tegas DM.
Sebelumnya, W diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Bogor dengan hanya menerima 50 persen gaji. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta yang terjadi.
“Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan. Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan,” jelas Bima.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati, mengonfirmasi bahwa W sudah diberhentikan sementara sesuai aturan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, ia membuka kemungkinan untuk memulihkan status jika ada proses banding dan pemulihan nama baik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi, mengkonfirmasi pemberhentian sementara W sesuai UU ASN 20/2023 sejak Desember 2023. W dinyatakan sebagai tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar pada 4 Juni 2022 terkait dugaan kasus aborsi yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
“Informasi polisi terkait kasus aborsi,” ungkap Hery, menjelaskan bahwa W, yang kini diberhentikan sementara, masih menerima gaji sebesar 50 persen tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.