Kota Bogor

ASN Kota Bogor Terlibat Kasus Aborsi, Ini Kata Mantan Suami

 

BOGOR – Pelapor dengan inisial DM memberikan klarifikasi terkait keputusan Pemkot Bogor untuk mendampingi W, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Dinas Kota Bogor, yang terlibat dalam dugaan kasus aborsi. DM, dalam keterangannya pada Jumat 12 Januari 2024, menyatakan keyakinannya terhadap laporan polisi yang telah diajukannya dengan nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar pada 4 Juni 2022.

“Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat,” ungkap DM.

DM menjelaskan kronologi peristiwa, mulai dari hubungannya dengan W pada tahun 2022 hingga terjadinya cekcok rumah tangga dan permintaan untuk berpisah setelah kandungan W mencapai usia 4 bulan. DM menekankan bahwa setelah perpisahan, kandungan tersebut tiba-tiba hilang tanpa penjelasan yang memadai dari W.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang. Kemudian, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya. Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang,” papar DM.

DM berharap agar media massa dan pihak terkait melakukan konfirmasi ke polisi untuk memahami dasar penetapan W sebagai tersangka. DM juga menyebut upaya mediasi yang gagal karena W tidak dapat menjelaskan keberadaan kandungan yang hilang.

“Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan, mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh W, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri,” tegas DM.

Sebelumnya, W diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Bogor dengan hanya menerima 50 persen gaji. Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai fakta yang terjadi.

“Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan. Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan,” jelas Bima.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bogor, Hj Syarifah Sofiah Dwikorawati, mengonfirmasi bahwa W sudah diberhentikan sementara sesuai aturan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, ia membuka kemungkinan untuk memulihkan status jika ada proses banding dan pemulihan nama baik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Hery Karnadi, mengkonfirmasi pemberhentian sementara W sesuai UU ASN 20/2023 sejak Desember 2023. W dinyatakan sebagai tersangka atas laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar pada 4 Juni 2022 terkait dugaan kasus aborsi yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.

“Informasi polisi terkait kasus aborsi,” ungkap Hery, menjelaskan bahwa W, yang kini diberhentikan sementara, masih menerima gaji sebesar 50 persen tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Share

Recent Posts

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

4 jam ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

22 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

1 hari ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

1 hari ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

This website uses cookies.